Diperiksa 10 jam, Komisioner KPU ditanya teknis penetapan PAW

"Mungkin karena saya Koordinator Divisi Teknis," kata Evi Novida Ginting Manik.

Komisioner KPU Evi Novida berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik diperiksa 10 jam dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW). Evi keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 20.15 WIB. 

Dengan mengenakan kemeja batik berwarna coklat dibalut jaket hitam, Evi melenggang keluar gedung KPK. Kepada wartawan, dia mengaku diperiksa tentang tugas pokok dan fungsi atau tupoksi di Divisi Teknis KPU. Dengan kapasitasnya tersebut, Evi dianggap memahami mekanisme PAW anggota DPR RI.

"Saya menjelaskan sesuai kapasitas saya sebagai anggota KPU dan Koordinator Divisi Teknis. Jadi itu yang saya sampaikan. Apa-apa saja yang dipertanyakan, saya jelaskan secara lengkap," kata Evi di depan Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Pemeriksaan Evi yang menghabiskan waktu 10 jam, lebih lama dibanding pemeriksaan koleganya di KPU, Hasyim Asy'ari, yang juga diperiksa hari ini. Hasyim telah lebih dulu meninggalkan Gedung KPK.

"Mungkin karena saya Koordinator Divisi Teknis. Jadi ini kan memang soal penetapan calon terpilih penggantian calon terpilih, itu kan memang ranahnya di divisi teknis," kata Evi menjelaskan.