Diperiksa 5 kali, Lin Che Wei jadi tersangka kasus minyak goreng

Lin Che Wei ditahan 20 hari di Rutan Kejari Jakpus.

Tersangka Lin Chen Wei akan dibawa ke Rutan Kejari Jakpus. Alinea.id/Immanuel Christian.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan lagi status tersangka dalam kasus izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng. Total tersangka yang ada berjumlah lima orang.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini ialah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Peran dia sebagai Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Burhanuddin, Selasa (17/5).

Burhanuddin menyebut, Lin Che Wei bersama-sama dengan tersangka Indrasari saat itu sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Lin Che Wei di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 5 Juni 2022.