Diperlukan 3 aspek untuk mewujudkan jalan berkeselamatan

Kecelakaan di jalan terjadi karena pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan, tidak mampu memahami jalan, dan lingkungannya.

Busway tabrakan di Jalan MT Haryono, depan halte Cawang Ciliwung, Jakarta Timur pada Senin (25/10) pukul 08.45 WIB. Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro.

Risiko kecelakaan dalam berkendara bisa kendalikan dan dihilangkan. Dengan demikian, program keselamatan akan terukur serta angka kecelakaan akan turun dengan sendirinya.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menggelar Media Release dengan mengusung tema "Penanganan Daerah Rawan Kecelakaan Guna Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" secara hybrid pada Jumat, 28 Oktober 2021. 

Investigator KNKT, Ahmad Wildan, menuturkan definisi keselamatan berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, keselamatan adalah terhindarnya seseorang dari risiko terjadinya kecelakaan.

"Keselamatan sudah seharusnya kita fokusnya bukan dengan bagaimana kita menurunkan angka kecelakaan, tapi bagaimana mengidentifikasi risiko apa saja yang ada di dalam sistem lalu lintas kita," ujar Wildan.

"Masalah terbesar dalam isu keselamatan jalan di Indonesia adalah kita tidak tahu risiko apa yang akan hadapi di jalan baik, di kendaraan, di jalan maupun pada pengemudinya," lanjutjnya.