close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rangkaian kereta rel listrik commuter line Jabodetabek tengah melintas. Alinea.id/Fitra Iskandar
icon caption
Rangkaian kereta rel listrik commuter line Jabodetabek tengah melintas. Alinea.id/Fitra Iskandar
Peristiwa
Minggu, 20 Juli 2025 12:05

Supaya pelemparan batu ke kereta tak terjadi lagi

Dalam sebulan, aksi pelemparan batu terhadap kereta api terjadi.
swipe

Dalam waktu yang berdekatan, dua kereta dilempar batu. Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (6/7), pelemparan batu menyasar kaca kereta Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya, saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot.

Akibatnya, dua penumpang terkena serpihan kaca. Peristiwa pelemparan batu kedua terjadi pada kereta rel listrik (KRL) Commuter Line saat melintas Stasiun Cilebut-Stasiun Bogor pada Jumat (11/7). Merujuk data KAI Daop 1 Jakarta, selama semester I 2025, periode Januari-Juni, terjadi 20 kali pelemparan terhadap kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta.

Menurut pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, sebagian besar kasus itu pelakunya anak-anak. Penyebabnya, lemahnya pengawasan orang tua.

“Kalau sudah dewasa, itu masuk kategori tindakan kriminal dan hukumannya tentu berbeda,” ujar Djoko kepada Alinea.id, Jumat (18/7).

Kejadian pelemparan batu KRL Commuter Line beberapa waktu lalu, dilakukan anak-anak berusia 8-9 tahun. Sedangkan insiden yang menimpa kereta Sancaka diduga dilakukan orang dewasa. Djoko menduga, pelemparan batu itu dilakukan karena pelaku kecewa dengan layanan kereta api.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, diatur dalam KUHP Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Pasal 194 ayat 1 aturan itu menyatakan, siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api atau trem diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu, pasal 194 ayat 2 aturan yang sama menyebut, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, terutama pasal 180 yang menyebut, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian, bisa dikenai hukuman penjara hingga 3 tahun.

"Jendela kereta memang sudah didesain khusus agar tidak pecah berbahaya. Tidak seperti kaca biasa, materialnya mirip kristal, jadi tidak sampai melukai penumpang secara parah. Tapi tetap saja, pelemparan batu adalah tindakan kriminal," tutur Djoko.

Untuk mencegah kejadian serupa, Djko menyarankan PT KAI agar rutin menggelar sosialisasi di daerah rawan, terutama di sekitar jalur rel. Edukasi kepada masyarakat, terutama melalui sekolah-sekolah di wilayah permukiman padat sepanjang jalur rel, dinilai sebagai cara paling efektif.

Mengenai pengamanan jalur secara fisik dan teknologi, dia menyebutkan, sistem keamanan sudah cukup memadai. CCTV telah dipasang di kereta dan stasiun, serta sistem pengawasan barang kini lebih baik.

"Barang hilang di kereta pun sekarang sudah banyak yang bisa ditemukan kembali, berkat CCTV dan kesadaran masyarakat," ucap Djoko.

“Sosialisasi saja sudah cukup. Orang-orang terus berganti, dan pendekatan komunitas di sekolah serta permukiman bisa lebih efektif."

img
Nofal Habibillah
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan