Diperpanjang hingga 17 Mei, PPKM mikro libatkan 30 provinsi

Pemerintah perluas PPKM mikro ke lima provinsi, dari Riau hingga Papua Barat.

Personel kepolisian menyosialisasikan bahaya Covid-19 kepada pengendara di perbatasan Kota Surabaya-Kabupatan Sidoarjo, Jatim. Foto Antara/Umarul Faruq

Pemerintah perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan, dari 4 Mei hingga 17 Mei 2021. PPKM kali ini diperluas ke lima provinsi tambahan, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. 

Jadi, saat ini total provinsi yang memberlakukan PPKM berbasis mikro mencapai 30 provinsi. “PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Senin (3/5).

Selain lima provinsi tadi, 25 provinsi lain yang berlakukan PPKM berbasis mikro adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, serta Sumatera Utara.

Kemudian, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat serta Kepulauan Bangka Belitung.

Ia pun mengingatkan, kawasan-kawasan hiburan komunitas yang bersifat fasilitas publik harus menggunakan masker. “Ini pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan,” tutur Airlangga.