Dipertanyakan, keamanan data kesehatan pribadi di SATUSEHAT Mobile

Kerahasiaan data rekam medis pasien diatur dalam UU Praktik Kedokteran, UU RS, dan Permenkes 269/2008.

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, mempertanyakan keamanan data kesehatan pribadi di dalam aplikasi SATUSEHAT Mobile. Alinea.id/Fatah Sidik

Aplikasi PeduliLindungi resmi digantikan SATUSEHAT Mobile per awal Maret 2023. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim fitur-figur di dalam SATUSEHAT Mobile lebih lengkap dari pada sebelumnya.

SATUSEHAT Mobile sejauh ini baru memuat kondisi pribadi melalui fitur diari kesehatan, yang mencakup pengukuran tinggi dan berat badan, tekanan darah, gula darah, serta detak jantung. Nantinya, bakal dilengkapi fitur penunjang kesehatan personal lainnya yang datanya bersumber dan terintegrasi dengan rekam medis elektronik (RME).

Hal ini dikritisi Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati. Sebab, terkoneksi semua data rumah sakit (RS), termasuk laboratorium dan  menyimpan data rekam medik pasien yang bersifat rahasia, sangat rentan jika masuk ke dalam sebuah aplikasi. 

Dirinya menerangkan, kerahasiaan data rekam medis pasien diatur dalam Undang-Undang (UU) Praktik Kedokteran, UU RS, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 269/MENKES/PER/III/2008. Di sisi lain, data pribadi kerap bocor bahkan beberapa kali diperjualbelikan di forum daring (online).

"Semua medical record pribadi, ini, kan, masuk kategori sangat privat sekali. Bagaimanapun hanya pasien yang berhak menerima informasi rekam medis miliknya dan itu termasuk hak asasi. Ketika semua disatukan dalam satu platform SATUSEHAT, justru ada kekhawatiran kerentanan data lebih tinggi," tutur Kurniasih dalam keterangannya, Kamis (2/3).