Suap Bakamla, direksi PT Rohde and Schwarz Indonesia divonis 2,5 tahun penjara

Erwin Syaaf Arief dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa kasus suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Erwin Syaaf Arief bergegas meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10)./ Antara Foto

Terdakwa kasus dugaan suap penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satellite monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016, Erwin Syaaf Arief, divonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia ini juga dikenakan sanksi denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa Erwin Syaaf Arief telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Putusan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa penuntut umum menuntut Erwin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Frangki menganggap Erwin telah melakukan pidana korupsi lantaran bertemu seorang anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi, guna meminta dukungan pengusulan proyek satellite monitoring dan drone pada Bakamla RI.