Direktur Keuangan PT Eurika diperiksa soal dugaan korupsi ASABRI

Imran Syamnir diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Keuangan PT Eurika Prima Jakarta Tbk, Imran Syamnir terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Imran Syamnir diketahui sempat diperiksa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, pada 6 Maret 2020. Sedangkan, PT Eurika Prima Jakarta Tbk sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi bangunan.

"Hari ini penyidik memeriksa saksi atas nama IS selaku Direktur Keuangan PT Eurika Prima Jakarta Tbk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya, Selasa (26/1).

Menurut Leo, satu orang saksi berinisial MM juga diperiksa penyidik hari ini. MM diketahui sebagai karyawan swasta yang perusahaannya tidak disebutkan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," katanya.