Direktur Penataan Sumber Daya Kominfo jadi saksi kasus pengadaan satelit Kemhan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

Ilustrasi. Pixabay

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua direktur terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan pada  2015 sampai dengan 2021. Kedua direktur itu diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma yang juga berperan sebagai Tim Ahli Kementerian Pertahanan Surya Witoelar. Selain Surya, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Penataan Sumber Daya pada Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Denny Setiawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan pada 2015 sampai dengan 2021,” kata Leonard dalam keterangan, Kamis (3/2).

Sejauh ini, Kejagung melihat beberapa hal yang menjadi sorotan. Seperti penyewaan ke Avanti, penggunaan satelit Artemis, serta manfaat dan mudarat dari satelit tersebut, dan pendalaman terhadap latar belakang ground segment dan penggunaan alat.

“Kalau satelit pasti pendalamannya ada dua, yang satu diperdalam mengenai background pengadaan ground segment. Ground segment ini yang dilihat yakni, proses pembeliannya pengadaannya. Kemudian alatnya sudah operasional atau tidak? Alatnya bentuknya apa? Harganya berapa?” jelas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung, Jumat (28/1).