Disebut sarang koruptor, MA tak akan tempuh upaya hukum terhadap Desmond

Menurut Andi, apa yang disampaikan Desmond bisa membawa dampak yang justru merugikan.

Gedung Mahkamah Agung. Foto MA

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa yang menyebut MA sarang koruptor sangat berlebihan. Kendati demikian, MA tidak berniat memproses Desmond secara hukum.

"Melontarkan pernyataan seperti 'MA sarang koruptor', jelas itu merupakan kritik yang berlebihan dan sudah melampaui batas kritikan yang konstruktif," ujar Andi kepada wartawan, Senin (14/11).

Menurut Andi, apa yang disampaikan Desmond bisa membawa dampak yang justru merugikan. Sebab, tidak hanya mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi bagi rakyat pencari keadilan dalam negeri tetapi juga bagi investor luar negeri.                              

"Membangun dan memperbaiki sistem peradilan di MA sebagai wujud dan simbol negara hukum Republik Indonesia menjadi tanggung jawab bersama, termasuk DPR-RI yang turut mengambil peran serta dalam memilih dan menentukan hakim agung sebagai pemegang palu keadilan di MA," katanya.

Andi mengakui saat ini ada masalah yang terjadi di MA dan hal itu sedang dalam proses penanganan di tingkat penyelidikan/penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, dia mengatakan hal itu bukan berarti semua hakim agung di MA berperilaku sama.