Dugaan disembunyikan petinggi partai hingga pemulangan penyidik KPK

Harun Masiku merupakan salah satu dari empat tersangka yang lepas dari operasi senyap KPK pada Rabu, 8 Januari 2020.

Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (kanan) berjalan menuju ruang pengaduan masyarakat setibanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1). Foto Antara/Dhemas Reviyanto/aww.

Mantan calon legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-)P Harun Masiku seperti belut yang sulit ditangkap dengan tangan kosong. Tak terasa sudah hampir sebulan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga berhasil menangkap pria berumur 49 tahun itu.

"Sampai Rabu (5/2), KPK belum bisa menemukan keberadaan tersangka HM (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Harun merupakan salah satu dari empat tersangka yang lepas dari operasi senyap KPK pada Rabu (8/1). Tiga tersangka yang berhasil ditangkap ialah Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan eks anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri.

Keberadaan Harun sempat terendus oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham tepat dua hari sebelum peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terjadi. Pria kelahiran Ujung Pandang, Makassar itu, tercatat telah bertolak ke Singapura melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada Senin (6/1).

Fakta tersebut dipegang teguh oleh jajaran pimpinan KPK. Tak ada tindakan lebih dari badan antikorupsi saat mengetahui eks caleg PDIP itu berada di Singapura. Lembaga antirasuah hanya mengeluarkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi agar mempersempit ruang gerak Harun untuk kabur ke negara lain.