Dishub DKI: PSBB maksimalkan pembatasan operasi transportasi

Pemerintah telah menyetujui penerapan PSBB di Jakarta per hari ini (Selasa, 7/4).

Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berpandangan, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa memaksimalkan pembatasan operasional transportasi umum. Sebab, sebelumnya hanya bisa dilakukan untuk moda yang dikelola daerah.

"Kalau sekarang itu, kan, kita masih fokus pada pelayanan yang berada di bawah komando pemda, kan? Jadi, artinya (hanya mengatur) Transjakarta, MRT (moda raya terpadu), dan LRT (lintas rel terpadu)," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi wartawan, Selasa (7/4). 

Merujuk Pasal 13 ayat (10) huruf a Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Covid-19, seluruh layanan transportasi penumpang masih diperkenankan beroperasi. Catatannya, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing).

Untuk transportasi barang, masih ada 10 kriteria yang diperkenankan beroperasi. Macam untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi; keperluan bahan pokok; angkutan makanan-minuman untuk distribusi ke pasar/ritel; pengedaran uang; bahan bakar (BBM/BBG); bahan baku industri dan perakitan; ekspor dan impor; distribusi barang kiriman; jemputan karyawan; serta kapal penyeberangan. Ini termuat dalam Pasal 13 ayat (10) huruf b Permenkes 9/2020.

Kendati begitu, Pasal 15 Permenkes 9/2020 melarang ojek berbasis aplikasi (online) mengangkut penumpang saat PSBB diterapkan. Namun, masih bisa mengantar pesanan barang (ekspedisi).