Dishub DKI: Tujuan gage saat Covid-19 berbeda dengan gage normal

Gage dimasa Covid-19 sebagai instrumen untuk mengefektifkan kebijakan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI

Papan tanda kawasan aturan ganjil genap yang ada di Jakarta. Foto Antara/ho-twitter @TMCPoldaMetro

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pemberlakuan ganjil genap (gage) di tengah pandemi Covid-19 punya tujuan yang berbeda dengan gage sebelum Covid-19.

Menurut Syafrin, sebelum Covid-19 gage memang bertujuan untuk memindahkan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Sebaliknya, gage di masa Covid-19 sebagai instrumen untuk mengefektifkan kebijakan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Tetapi, saat ini tujuannya bukan itu (memindahkan orang ke angkutan umum), tujuannya adalah memgefektifkan kebijakan yang sudah dibuat DKI secara holistik," kata Syafrin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (4/8).

Pemprov DKI telah mengeluarkan aturan berupa Pergub 51/2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah atau aturannya adalah menerapkan jumlah maksimal pekerja sebanyak 50% di kantor dan sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WfH).

Kenyataannya, aturan tersebut belum efektif lantaran masih banyak warga yang justru abai dan melanggar. Padahal, dalam Pergub tertera jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyakarat, terutama saat berada di luar rumah.