Distribusi uang suap DPRD Jambi memakai kata sandi

Pendistribusian uang suap pun dibagi oleh beberapa orang.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9)./Antara Foto

Kasubag Program Dinas PUPR Wahyudi Apdian Nizam, mengungkap adanya kata sandi yang digunakan dalam pemberian uang suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi untuk Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ada kode a dan b. a harus didistribusikan Saipudin dan b itu yang harus kami bagikan. Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saipudin," kata Wahyudi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/9).

Saipudin yang dimaksud adalah asisten III Sekretariat Daerah provinsi Jambi, sedangkan Arfan adalah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR).

"A= 30, B= 20 artinya 20 orang x Rp100 juta. Kalau Demokrat 8a+1, artinya ada 8 anggota yang distribusi Pak Saipudin dan satu pimpinan," tambah Wahyudi.

Menurutnya, ada juga penggunaan tanda bintang untuk menandai adanya terpidana dalam fraksi yang akan menerima dana suap tersebut.