Distribusi uang suap DPRD Jambi memakai kata sandi
Pendistribusian uang suap pun dibagi oleh beberapa orang.
Kasubag Program Dinas PUPR Wahyudi Apdian Nizam, mengungkap adanya kata sandi yang digunakan dalam pemberian uang suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi untuk Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Ada kode a dan b. a harus didistribusikan Saipudin dan b itu yang harus kami bagikan. Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saipudin," kata Wahyudi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/9).
Saipudin yang dimaksud adalah asisten III Sekretariat Daerah provinsi Jambi, sedangkan Arfan adalah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR).
"A= 30, B= 20 artinya 20 orang x Rp100 juta. Kalau Demokrat 8a+1, artinya ada 8 anggota yang distribusi Pak Saipudin dan satu pimpinan," tambah Wahyudi.
Menurutnya, ada juga penggunaan tanda bintang untuk menandai adanya terpidana dalam fraksi yang akan menerima dana suap tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arin Kurnia Sari, sempat menelisik penggunaan kode ini. Apalagi, Wahyudi telah mengungkapkan penggunaan kode khusus ini dalam BAP miliknya.
"Dalam BAP No 16 saudara mengatakan 'Suap APBD, ada catatan tertulis Demokrat 8a + 1, Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b+1, PKB 6a, PDI P 6b+1, Gerindra 5a+1, Bintang Keadilan 3b+1* dan PPP 4b jadi maksudnya apa?" tanya JPU.
"Itu maksudnya Demokrat 8 anggota dan satu pimpinan, Golkar 7 anggota dan satu pimpinan, Restorasi Nurani 7 anggota dan kami yang distribusikan, Bintang keadilan b plus 1 dengan tanda bintang artinya ada satu orang sudah dalam status terpidana," ungkap Wahyudi.
Wahyudi bersaksi untuk Zumi Zola, yang didakwa menerima gratifikasi senilai Rp40,477 miliar ditambah US$177.300 (sekira Rp2,594 miliar) serta 100.000 dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.