Ditangkap, ortu 3 mahasiswa di Malang tak bisa jenguk

LBH Surabaya sayangkan ortu tak diizinkan jenguk tiga mahasiswa yang ditangkap

Ilustrasi penangkapan mahasiswa di Malang/Foto Pixabay.

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Lukman Hakim menyayangkan orang tua tiga mahasiswa yang ditangkap Polresta Malang Kota dengan tudingan dugaan vandalisme, tidak diperbolehkan menjenguk mereka.

“Mungkin karena adanya Covid-19 ini menjadi salah satu kendala, tapi cukup disayangkan juga karena banyak orang yang bisa menemui tersangka di kasus lain, tetapi ketiga mahasiswa ini belum bisa ditemui secara langsung oleh orang tuanya,” ucapnya, dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/5).

Pihak kepolisian, kata dia, hanya mengimbau agar para orang tua memanfaatkan fitur video call. Padahal, sudah menyampaikan tuntutan secara prosedural agar para orang tua bisa dipertemukan dengan tiga mahasiswa tersebut.

Dia menyebut para orang tua sangat kecewa dengan sikap kepolisian. Terlebih, sampai saat ini, tiga mahasiswa tersebut belum menerima penjelasan terkait penangguhan penahanan yang telah diajukan. Apalagi, pemberi jaminan terhadap ketiganya telah mencapai 30 orang.

Menurutnya, kepolisian tidak menggubris permintaan penjelasan hukum dan alasan objektif terkait mengapa tiga mahasiswa tersebut ditangkap.