Ditetapkan tersangka, Mensos Juliari menyerahkan diri ke KPK

Fee tiap paket bansos, imbuh Firli, disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per sembako dari nilai Rp300.000 per paket.

Menteri Sosial Juliari P Batubara. Foto Antara.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, tak lama setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek, Minggu (6/12) dinihari.

"Tersangka JPB (Juliari P Batubara)  menyerahkan diri ke KPK hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.50 WIB dinihari," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Minggu (6/12).

Besama dua pejabat pembuat komitmen (PPK), Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS), Mensos Juliari diterka menerima sejumlah uang dari dua pihak, Ardian I M (AIM) serta Harry Sidabuke (HS).

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan, perkara diawali dengan pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontak selama dua periode. Juliari kemudian menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK.

Pelaksaan proyek tersbeut diterka dengan cara penunjukan langsung para rekanan. "Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetor para rekanan kepada Kemensos melalui MJS," ujarnya.