Ditjen Imigrasi: 49 warga China layak masuk Indonesia

Sebanyak 49 warga negara China memiliki dokumen sah dan telah dinyatakan sehat.

Sejumlah wisatawan asal Singapura berjalan memasuki Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (27/01/20). Foto Antara/M N Kanwa.

Direktorat Jendral Imigrasi menyatakan 49 warga negara China yang mendarat dan masuk wilayah Kendari, Sulawasi Tenggara, memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku. Pihak imigrasi juga menyatakan 49 warga negara China itu telah dinyatakan sehat sebelum masuk ke wilayah Indonesia.  

"Setiap orang yang datang dari luar negeri wajib melalui pemeriksaan oleh karantina kesehatan, imigrasi, dan bea cukai di 
Bandara Soekarno Hatta. Mereka dinyatakan layak untuk masuk ke 
Wilayah Republik Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (17/3).

Dia menerangkan, mereka masuk melalui Bandara Haluoleo pada Minggu (15/3), untuk melakukan uji kemampuan sebelum menjadi tenaga kerja asing atau TKA di Kendari. 

Menurutnya, puluhan warga China yang berasal dari Provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui, datang ke Kendari untuk melakukan uji coba kemampuan bekerja. Arvin mengatakan, mereka telah mempunyai visa kunjungan jenis B211 yang diterbitkan oleh KBRI Beijing.

"Mereka menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60
hari, yang diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja," kata Arvin.