Ditjen Imigrasi depak 26 WNA China pelaku penipuan siber

Puluhan WNA China tersebut ditangkap di lima lokasi berbeda.

Puluhan WNA China pelaku penipuan siber yang akan dideportasi. Dok Imigrasi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan 26 warga negara asing (WNA) kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Selasa (15/3). Puluhan WNA itu berasal dari negara Cina dan tiba di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi pukul 19.00 WIB. 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa mengatakan, mereka diduga sekelompok sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber). Mereka melakukan aksinya melalui medium pesan Whatsapp dan call center palsu. 

"Ia beserta jaringannya berhasil diringkus bersama barang bukti pada Senin (14/3) di lima lokasi berbeda," kata Pria dalam keterangan, Rabu (16/3). 

Pria menyebut, tim sedang menyiapkan untuk pendeportasian 26 WNA itu. Deportasi mengacu kepada Undnag-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 83 Ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing di Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan Izin Tinggal karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta untuk menunggu pelaksanaan deportasi. 

Penangkapan terduga sindikat penipuan internasional ini bermula dari informasi DPO Kepolisian Taiwan yang diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor TPE/FAX/111/02/CIBTETO/02B pada 18 Februari 2022, perihal bantuan penangkapan WNA asal Taiwan berinisial CMT.