sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditjen Imigrasi depak 26 WNA China pelaku penipuan siber

Puluhan WNA China tersebut ditangkap di lima lokasi berbeda.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 16 Mar 2022 13:32 WIB
Ditjen Imigrasi depak 26 WNA China pelaku penipuan siber

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan 26 warga negara asing (WNA) kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Selasa (15/3). Puluhan WNA itu berasal dari negara Cina dan tiba di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi pukul 19.00 WIB. 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa mengatakan, mereka diduga sekelompok sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber). Mereka melakukan aksinya melalui medium pesan Whatsapp dan call center palsu. 

"Ia beserta jaringannya berhasil diringkus bersama barang bukti pada Senin (14/3) di lima lokasi berbeda," kata Pria dalam keterangan, Rabu (16/3). 

Pria menyebut, tim sedang menyiapkan untuk pendeportasian 26 WNA itu. Deportasi mengacu kepada Undnag-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 83 Ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing di Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan Izin Tinggal karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta untuk menunggu pelaksanaan deportasi. 

Penangkapan terduga sindikat penipuan internasional ini bermula dari informasi DPO Kepolisian Taiwan yang diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor TPE/FAX/111/02/CIBTETO/02B pada 18 Februari 2022, perihal bantuan penangkapan WNA asal Taiwan berinisial CMT. 

CMT dan kelompoknya diketahui melakukan cyber fraud dengan mencari nomor handphone dan identitas calon korban. Kemudian, mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp atau menelepon korban dengan mengaku sebagai Polisi Cina dan menyampaikan berita bohong bahwa korban tersangkut suatu perkara di Kepolisian Cina. 

"Korban lalu diminta menghubungi Kepolisian Cina melalui nomor tertentu, yakni call center palsu," ucap Pria. 

Saat korban menelepon call center, kata Pria, terjadi tawar-menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah dana ke rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT. Perusahaan tersebut antara lain PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia, dan PT Lide Trading International. 

Sponsored

“Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari RRT berdasarkan nomor teleponnya. Terkait tindak pidana penipuan, nanti akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di negaranya," tutur dia.

Sementara itu, selama menunggu pendeportasian, tim Ditjen Imigrasi memeriksa dokumen perjalanan para WNA untuk melihat apakah ada pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan. Jika ditemukan, maka akan dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya
×
tekid