Ditjen Otda Kemendagri luncurkan aplikasi e-Perda, ini fungsinya

Aplikasi e-Perda bertujuan untuk mempercepat proses fasilitasi dari pemerintah pusat atas ranperda.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. Foto: pelopor.id/Kemendagri

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) meluncurkan aplikasi e-Perda guna memudahkan penyusunan peraturan daerah (perda) yang berbasis digital.

Aplikasi e-Perda merupakan aplikasi yang dikembangkan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri. Tujuannya, mempercepat proses fasilitasi dari pemerintah pusat atas rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sedang dirancang pemerintah daerah (pemda).

"Layanan berbasis digital diharapkan pemerintah daerah secara tematik meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi, dan komunikasi dalam hal pembinaan dan pembentukan produk hukum daerah melalui fitur-fitur yang disediakan," ujar Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Makmur Marbun, saat dalamnya sambutan pada peluncuran e-Perda, Rabu (9/3).

Peluncuran e-Perda dihadiri Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik; gubernur dan wali kota/bupati; sekretaris daerah, ketua Bapemperda,dan kepala Bagian Hukum 27 provinsi. Turut hadir Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang diberikan kehormatan selaku keynote speaker dalam kegiatan ini.