sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditjen Otda Kemendagri luncurkan aplikasi e-Perda, ini fungsinya

Aplikasi e-Perda bertujuan untuk mempercepat proses fasilitasi dari pemerintah pusat atas ranperda.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 09 Mar 2022 22:42 WIB
Ditjen Otda Kemendagri luncurkan aplikasi e-Perda, ini fungsinya

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) meluncurkan aplikasi e-Perda guna memudahkan penyusunan peraturan daerah (perda) yang berbasis digital.

Aplikasi e-Perda merupakan aplikasi yang dikembangkan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri. Tujuannya, mempercepat proses fasilitasi dari pemerintah pusat atas rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sedang dirancang pemerintah daerah (pemda).

"Layanan berbasis digital diharapkan pemerintah daerah secara tematik meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi, dan komunikasi dalam hal pembinaan dan pembentukan produk hukum daerah melalui fitur-fitur yang disediakan," ujar Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Makmur Marbun, saat dalamnya sambutan pada peluncuran e-Perda, Rabu (9/3).

Peluncuran e-Perda dihadiri Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik; gubernur dan wali kota/bupati; sekretaris daerah, ketua Bapemperda,dan kepala Bagian Hukum 27 provinsi. Turut hadir Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang diberikan kehormatan selaku keynote speaker dalam kegiatan ini.

 

Melalui e-Perda ini, pemda akan mendapatkan berbagai kemudahan, di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena disiapkan Kemendagri. 

Melalui fitur e-Fasilitasi di dalamnya, proses fasilitasi yang dilakukan Kemendagri dan pemerintah provinsi (pemprov) diharapkan lebih cepat karena tidak berbelit-belit.

Sejak diresmikan pada 13 januari 2021 oleh Dirjen Otda, seluruh provinsi telah menggunakan e-Perda dalam proses fasilitasi perda, perkada dan peraturan DPRD. 

Sponsored

Sepanjang 2021, terdapat tujuh provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, dan Maluku, yang memohonkan integrasi e-Perda untuk dapat melakukan pembinaan proses fasilitasi perda, perkada, dan peraturan DPRD bagi kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

Makmur menambahkan, Ditjen Otda Kemendagri terus berupaya melakukan penyempurnaan aplikasi e-Perda.

Selain e-Fasilitasi, aplikasi e-Perda saat ini telah menambahkan beberapa fitur, seperti e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi, dan analisis kebutuhan perda dalam rangka penyampaian propemperda serta indeks kepatuhan daerah (IKD).

Fitur-fitur tersebut diharapkan memudahkan penyelenggara pemerintahan di daerah dalam membahas rancangan produk hukum daerah sebelum difasilitasi. 

Selain fitur-fitur tersebut, Ditjen Otda melalui aplikasi e-Perda juga sedang mengintegrasikan pangkalan data (database) perda dan perkada, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Harapannya, dengan ada database produk hukum daerah tersebut, penyelenggara pemerintahan di daerah mendapatkan kemudahan, terutama dalam rangka menjamin pembentukan produk hukum daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," tutur Makmur.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid