Ditjen PAS belum terima putusan dari presiden soal Ba'asyir

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) belum menerima putusan dari Presiden Joko Widodo terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba'asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama. / Istimewa

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) belum menerima putusan dari Presiden Joko Widodo terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan apapun dari Presiden Joko Widodo terkait rencana pembebasan Ustad Abu Bakar Baasyir.

"Hingga saat ini kami belum terima surat apapun," kata kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat (18/1).

Ade mengungkapkan Ustadz Baasyir dipidana 15 tahun pidana penjara dan bebasnya pada 24 Desember 2023.

"Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustadz Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI," ungkap Ade Kusmanto.