sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Abu Bakar Ba'asyir bebas tanpa syarat

Abu Bakar Ba'asyir meminta waktu tiga hari untuk membereskan barangnya sebelum keluar dari lapas.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 18 Jan 2019 17:45 WIB
Abu Bakar Ba'asyir bebas tanpa syarat

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyatakan dirinya berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo, untuk membebaskan Abu Bakar Basyir  (ABB) dari LP Teroris di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Dia pun mengatakan, Abu Bakar Basyir akan segera keluar dari tahanan.

"Secepatnya (keluar). Ustaz Abu Bakar sendiri minta waktu tiga hari untuk bereskan barang-barangnya di LP (lembaga pemasyarakatan)," kata Yusril kepada reporter Alinea.id saat dikonfirmasi, Jumat (18/1).

Menurutnya, pimpinan pondok pesantren Al-Mukmin Ngruki itu sudah mendekam selama sembilan tahun dari tuntutan pidana selama 15 tahun. Maka itu, kata Yusril, sudah saatnya Ba'asyir menjalani pembebasan tanpa syarat yang memberatkan. Kata dia, Jokowi sepakat dengan hal tersebut.

"Jokowi berpendapat bahwa Ba'asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," kata dia.
 
Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim. Saat ini, kata Yusril, usia Basyir sudah mencapai 81 tahun dengan kondisi kesehatan yang juga semakin menurun. 

Yusril bercerita, Jokowi merasa sangat prihatin dengan keadaan Ba'asyir. Calon presiden nomor urut 01 itu pun meminta Yusril untuk menelaah, berdialog, dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur. 

Yusril mengaku, semua percakapan yang terjadi dengan Ba'asyir selalu ia laporkan kepada Jokowi. Ini dilakukan untuk semakin memantapkan pertimbangan Jokowi dalam membebaskan Baasyir dari penjara.

“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan. Karena itu Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Ba'asyir," sebut Yusril.

Saat meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Presiden Jokowi mengatakan ada banyak pertimbangan dalam pembebasan Ba'asyir. Namun alasan utama adalah karena faktor kesehatan Ba'asyir yang terus menurun. 

Sponsored

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi, Jumat (18/1).

Dia menjelaskan, pembebasan Ba'asyir dilakukan melalui pertimbangan panjang. Menurut Jokowi, dirinya meminta pertimbangan dari sisi keamanan pada Kapolri, sejumlah pakar, dan terakhir dari Yusril.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," tuturnya.

Penangkapan Ba'asyir terjadi pada masa pemerintahan SBY dengan tuduhan terorisme. Atas pembebasannya itu, Basyir berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya.

Dia pun mengapresiasi usaha Yusril dalam membebaskan Ba'asyir. Ia mengaku telah mengenal Yusril sejak lama. 

“Pak Yusril ini saya kenal sejak lama. Beliau ini orang berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya tahu, beliau menempuh jalan yang benar,” kata Baasyir.

Sebagai informasi, Yusril mendatangi LP Gunung Sindur ditemani Yusron Ihza dan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor.

Sementara Pengamat Terorisme Harits Abu Ulya, menjelaskan, wacana pembebasan atau memulangkan ustad ABB ke Solo sudah muncul sejak di Februari 2018. Awak media mulai mengendus proses ini ketika Menhan datang ke Solo sebagai utusan khusus untuk menemui keluarga ustad ABB.

Substansi utamanya adalah mendiskusikan segala sesuatunya yang terkait kemungkinan pemulangan ustad ABB ke Solo dari Lapas Gunung Sindur Bogor. 

Sebelum Menhan datang, sudah diawali utusan khusus Menhan datang untuk menyampaikan perihal rencana silaturrahmi Menhan ke rumah kediaman ustad ABB di Solo. 

Menhan ke Solo atas keputusan Presiden Jokowi setelah melakukan proses kajian bersama institusi atau unsur-unsur terkait.

Namun sayang, akhirnya dinamika pemulangan ustad ABB terganjal oleh satu dan lain hal yang tidak tercium publik. Hanya ada silang pendapat Menteri Kumham soal ke absahan pada aspek legal formal pemulangan ustad ABB ke Solo. 

Bahkan, ada indikasi intervensi pemerintah Australia, mereka keberatan dengan upaya pemerintah Indonesia memberikan keringanan hukuman kepada ustad ABB.

"Menurut saya, keputusan saat ini adalah eksekusi dari proses panjang sebelumnya yang sempat mengendap, koma, terhenti atau dengan kalimat semisalnya," terang dia dalam keterangan tertulisnya.

Motif rencana pembebasan atau pemulangan adalah faktor kemanusiaan, mengingat usia ustad ABB sudah sepuh (81 tahun) dan sakit-sakitan. 

"Bagi saya apapun alasannya pemerintah dan tantangan yang akan di hadapi atas pembebasan ustad ABB, kita patut sukuri. Berharap pemerintah konsisten jangan sampai pembebasan ini di tunda atau bahkan di batalkan," harap dia. 

ABB telah menjalani lebih dari 1/3 masa hukuman dari vonis 15 tahun penjara sejak 2011. Menjadi hak ustad ABB sebagai WNI untuk mengajukan pembebasan bersarat. Atau mungkin lebih dari itu semisal upaya Grasi yang pernah muncul jadi wacana.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid