sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditjen PAS belum terima putusan dari presiden soal Ba'asyir

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) belum menerima putusan dari Presiden Joko Widodo terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Sukirno
Sukirno Jumat, 18 Jan 2019 19:16 WIB
Ditjen PAS belum terima putusan dari presiden soal Ba'asyir

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) belum menerima putusan dari Presiden Joko Widodo terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan apapun dari Presiden Joko Widodo terkait rencana pembebasan Ustad Abu Bakar Baasyir.

"Hingga saat ini kami belum terima surat apapun," kata kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat (18/1).

Ade mengungkapkan Ustadz Baasyir dipidana 15 tahun pidana penjara dan bebasnya pada 24 Desember 2023.

"Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustadz Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI," ungkap Ade Kusmanto.

Tetapi, kata Ade, Ustad Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat.

Dia juga menambahkan sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas.

Dia juga menjelaskan upaya untuk dibebaskan Ustadz Baasyir, pertama, melalui bebas murni, yaitu telah habis menjalani pidananya.

Sponsored

Kedua, kata Ade Kusmanto, bebas bersyarat yaitu melaluin program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya.

"Ketiga melalui grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan," tutur Ade Kusmanto.

Tim pengacara muslim

Sementara itu, Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta membenarkan kabar bahwa pemerintah sudah merencanakan untuk membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Yusril (Ihza Mahendra) mengatakan begitu, kemudian (Presiden) Jokowi juga mengatakan hal yang sama," kata Mahendradatta.

Mahendradatta mengatakan meskipun Yusril sudah mengatakan rencana tersebut di hadapan perwakilan Tim Pengacara Muslim, namun dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum memberikan konfirmasi apapun terkait rencana itu.

"Yusril mengatakan itu di hadapan wakil-wakil TPM, tapi dari lapas tidak bicara apa-apa," ucapnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa pemerintah akan segera membebaskan Ba'asyir demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba'asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama.

Presiden mengatakan rencana pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid