Ditjenpas Kemenkumham beri 26 napi remisi, satu langsung bebas

Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana.

Ilustrasi. Foto Pixabay

Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu. Pemberian remisi khusus ini dalam menyambut perayaan Imlek 2574 Kongzili.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, ada satu orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas, usai mendapat remisi 1 bulan. 

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” katanya kepada Alinea.id, Minggu (22/1).

Rika menyebut, secara rinci, para penerima remisi berasal dari Kalimantan Barat dengan sembilan narapidana. Sementara dari Bangka Belitung memiliki tujuh narapidana.

Banten menyusul dengan tiga narapidana. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.