Ditlantas Polda Lampung jalankan SOP pelarangan mudik

Masyarakat jangan memaksakan diri untuk mudik.

Warga yang baru tiba dari Sumatera mengenakan masker saat turun dari kapal ferry di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Kamis (5/2). Foto Antara/Asep Fathulrahman/pras.

Ditlantas Polda Lampung siap menjalankan standar operasional prosedur (SOP) terkait pelarangan mudik. Larangan tersebut, sesuai dengan yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

"Terlebih saat ini, sudah ada poin-poin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Chiko Ardwiatto, di Bandarlampung, Minggu (26/4).

Berkaitan dengan hal itu, dia meminta, kepada warga tidak memaksakan diri untuk mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus SARS-CoV-2. 

Berdasarkan, arahan dari pemerintah pusat, kata dia, kendaraan pribadi dan sepeda motor akan berputar ke arah awal perjalanannya. Pada tahap awal, sejak 24 April hingga 7 Mei 2020, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali ke arah perjalanannya.

Nanti, setelah 7 Mei hingga 31 Mei 2020, selain pengaturan memutar balik, pelanggar juga akan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.