sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditlantas Polda Lampung jalankan SOP pelarangan mudik

Masyarakat jangan memaksakan diri untuk mudik.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 26 Apr 2020 16:15 WIB
Ditlantas Polda Lampung jalankan SOP pelarangan mudik

Ditlantas Polda Lampung siap menjalankan standar operasional prosedur (SOP) terkait pelarangan mudik. Larangan tersebut, sesuai dengan yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

"Terlebih saat ini, sudah ada poin-poin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Chiko Ardwiatto, di Bandarlampung, Minggu (26/4).

Berkaitan dengan hal itu, dia meminta, kepada warga tidak memaksakan diri untuk mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus SARS-CoV-2. 

Berdasarkan, arahan dari pemerintah pusat, kata dia, kendaraan pribadi dan sepeda motor akan berputar ke arah awal perjalanannya. Pada tahap awal, sejak 24 April hingga 7 Mei 2020, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali ke arah perjalanannya.

Nanti, setelah 7 Mei hingga 31 Mei 2020, selain pengaturan memutar balik, pelanggar juga akan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.

Chiko menjelaskan, peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk angkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan sementara itu, diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan pindah dan keluar dari wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan beberapa provinsi di Sumatra.

Polda Lampung, sudah merapatkan rencana pelarangan tersebut ke jajaran lembaga terkait, serta bekerja sama dengan instansi lain dalam penjabaran Permenhub No 25 Tahun 2020. Di antaranya, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan,TNI dan Polri, serta pemangku kepentingan terkait dan beberapa unsur pemerintahan maupun ormas. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid