Ditolak buruh, Omnibus Law dukung praktik outsourcing

Selama ini buruh menolak adanya sistem ousourcing.

Presiden KSPI Said Iqbal (tengah) saat menguraikan isi Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak buruh di Jakarta, Minggu (16/2/2020). Alinea.id/Nanda Aria.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja karena memuat aturan tentang perlindungan terhadap praktik outsourcing (alih daya). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan selama ini buruh menolak adanya sistem ousourcing.

"Di Omibus Law Cipta Kerja itu agen outsourcing diberi ruang resmi oleh konstitusi. Tidak ada otaknya itu pengusaha dan penguasa atau konseptor RUU tersebut," ujarnya di Jakarta, Minggu (16/2).

Iqbal menilai agen outsourcing adalah perusahan yang "menjual manusia" kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja alih daya dengan masa waktu yang tidak terbatas. Dengan disahkannya regulasi ini, maka hak buruh untuk mendapatkan upah yang layak dan uang pesangon akan hilang.

"Agen outsourcing itu boleh dibilang perdagangan manusia tapi negara malah beri ruang resmi dalam konstitusi, enggak ada otaknya pemerintah," ujarnya. 

Lebih lanjut, Said mengaku para buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Sehingga, kepentingan buruh tidak diperhitungkan dalam regulasi tersebut.