Ditolak dua fraksi, RUU Kesehatan dibawa ke paripurna besok

Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi UU dengan berbagai pertimbangan.

RUU Kesehatan akan dibawa ke rapat paripurna besok untuk pengesahan sekalipun ditolak dua fraksi. Google Maps/Yeyen Nursyipa

Pemerintah dan Komisi Komisi IX DPR sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Rencananya, beleid dengan skema sapu jagat (omnibus law) ini bakal diputuskan di rapat paripurna besok (Selasa, 20/6).

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, menjelaskan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU Kesehatan disahkan. "Jadi, yang akan menandatangani 7 fraksi," katanya saat memimpin rapat kerja (raker) di DPR, Jakarta, pada Senin (19/6).

Rapat dihadiri wakil pemerintah, yakni Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharief Hiariej; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas; Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara; dan Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam. 

Pandangan Fraksi Demokrat dibacakan anggota Komisi IX DPR, Aliyah Mustika Ilham. Menurutnya, pembahasan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru. 

"Dalam pembahasan RUU Kesehatan, ada sejumlah persoalan mendasar. Demokrat mengusulkan peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji dan PPI, tapi tidak disetujui. Pemerintah justru memilih mandatory spending dihapus," kata Aliyah.