sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengesahan RUU Kesehatan, pakar: Itu moment of truth tidak aspiratifnya DPR

Pengesahan UU Kesehatan bentuk pelemahan tenaga kesehatan karena diambil alih pemerintah.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 12 Jul 2023 13:16 WIB
Pengesahan RUU Kesehatan, pakar:  Itu moment of truth tidak aspiratifnya DPR

Pakar Kebijakan Publik UPN VJ Achmad Nur Hidayat memandang DPR tidak lagi melayani kepentingan publik luas dengan pengesahan Undang-undang Omnibus Law Tentang Kesehatan. Namun, DPR menjadi pelayan kepentingan ketua umum parpol yang menghamba kepada kepentingan pemilik modal.

Achmad mengatakan, semestinya RUU Kesehatan menentukan kualitas kesehatan publik dan masa depan tenaga kesehatan. Draf terakhir menunjukan betapa RUU Kesehatan tidak pro kepada publik luas dan organisasi profesi kedokteran.

"Faktanya, Draf RUU Kesehatan mendapat penolakan dari 5 organisasi profesi kesehatan utama di Indonesia dan 200 guru besar," kata Achmad dalam keterangan, Rabu (12/7),

Baginya, UU Kesehatan yang baru disetujui tersebut diyakini akan mendapatkan Judicial Review ke MK karena UU tersebut tidak aspiratif.

"Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang oleh DPR kemarin menjadi moment of truth betapa tidak aspiratifnya lembaga perwakilan rakyat tersebut," ujarnya.

Menurutnya, RUU Kesehatan yang baru merupakan bentuk sentralisasi kesehatan karena peran lembaga profesi terlemahkan dan peran pemerintah menjadi dominan. 

Profesionalisme kesehatan melalui penguatan lembaga profesi dicabut dalam RUU tersebut. Wajar, bila seluruh lembaga profesi kesehatan menolak draf tersebut.

"Peran pemerintah dalam hal ini Menteri kesehatan menjadi terlalu kuat. Karena terlalu kuat Menkes, maka dimasa depan Jabatan Menteri kesehatan akan rawan diperebutkan oleh oligarki investor kesehatan," ucapnya.

Sponsored

Ia beranggapan, bagi oligarki investor kesehatan lebih mudah menempatkan seorang Menteri kesehatan daripada harus menyakinkan kolegium organisasi kesehatan karena mereka sangat plural, profesional dan transparan. RUU kesehatan yang disahkan tersebut menempatkan peran pemerintah sangat dominan daripada organisasi profesional.

Selain itu, Bukti lain bahwa RUU Kesehatan hanya memudahkan oligarki adalah RUU tersebut menghilangkan mandatory kesehatan yang sangat melindungi layanan publik bagi masyarakat bawah. Mandatory hilang artinya anggaran minimal kesehatan sudah tidak ada lagi sebagai mandatory politik anggaran bagi rakyat kecil.

Menelaah draf RUU, kata Achmad, publik akan menyadari bahwa RUU Kesehatan omnibus law tersebut bukan untuk mengingkatkan kualitas kesehatan publik luas tetapi memberi jalan agar industri kesehatan, pemilik modal berekspansi secara akseleratif.

Publik luas hanya dijadikan objek baik sebagai tenaga kesehatan maupun pasien. Nakes dan publik luas menjadi buruh industri kesehatan milik oligarki.

Belum lagi, kehadiran Dokter Asing Menjadi Masalah di Masyarakat Inggris dan Uni Eropa. Seorang pasien di Inggris dirawat oleh dokter asing asal Jerman pada tahun 2008. Karena Inggris masih tergabung dengan Masyarakat Ekonomi Eropa, semua dokter Eropa dapat praktik di Inggris dan tanpa syarat apa pun.

Namun pasien Inggris yang bernama David Gray meninggal setelah diberikan obat dengan dosis yang salah oleh dokter warga negara Jerman, dr. Daniel Ubani yang buka praktik di Inggris.

Meskipun keduanya bisa komunikasi dengan baik, namun dosis antar suku saxon berbeda dengan suku germanic. Apalagi bila dosen yang praktik tidak bisa berbahasa baik maka kemungkinan terjadi miskomunikasi akan besar, dan nyawa orang Indonesia terancam akibat salah komunikasi.

RUU Kesehatan tersebut juga mengandung unsur liberalisasi yang memiliki resiko tinggi bagi kesehatan publik Indonesia. Liberalisasi melalui hadirnya dokter asing tanpa memenuhi standar lembaga profesi nasional dapat menyebabkan maraknya malpraktek dan kematian seperti yang terjadi di Inggris.

"Yang akhirnya menjadi motivasi terjadi keluarnya Inggris dari komunitas Uni Eropa (Brexit)," katanya menjelaskan.

Berita Lainnya
×
tekid