Ditolak pulang oleh Polri, penyelidik suap KPU belum terima gaji dari KPK

Dewan Pengawas KPK diharapkan mengevaluasi pimpinan KPK terkait persoalan ini.

Penyidik KPK membawa koper yang diduga berisi barang bukti usai menggeledah Kantor KPU Pusat di Jakarta, Senin (13/1/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikembalikan ke Polri, Kompol Rossa, dikabarkan belum menerima gaji yang menjadi haknya bulan ini. Dewan Pengawas KPK diharapkan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Rossa enggak bisa akses email kantor dan gaji bulan ini," kata seorang sumber Alinea.id di internal KPK saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (4/2).

Persoalan ini membuat Rossa bagaikan peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga. Hal ini lantaran Rossa merupakan salah satu pegawai yang akan dikembalikan pimpinan KPK ke instansi asalnya. Di sisi lain, pihak Polri telah menyatakan tidak akan menarik Rossa dari lembaga antirasuah sampai masa baktinya habis pada September 2020. 

Menurut sumber Alinea.id di KPK, kabar ihwal nasib Rossa ini telah menjadi isu panas di lingkungan pegawai KPK. Mereka bertanya-tanya mengapa pimpinan KPK melakukan hal tersebut pada Rossa.

"Rossa sendiri adalah penyelidik kasus OTT KPU," kata sumber tersebut.