Dituding kebut garap Pinangki, Kejagung: Dulu dituduh lelet!

Pihak yang disebut 'bapakku bapakmu' dalam kasus Pinangki akan terbuka dalam sidang.

Jaksa Pinangki memakai rompi orange saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung belum lama ini/Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hanya berpegang pada alat bukti dalam mengungkap keterlibatan sejumlah pihak pada kasus dugaan suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan, sejauh ini pembuktian pihak yang disebut 'bapakmu bapakku' hanya akan terbuka di pengadilan.

Untuk diketahui, sidang perdana tersangka Jaksa Pinangki dijadwalkan pada Rabu (23/9).

"Selama tidak ada pembuktian, ya sudah itu jadi isu sebagian orang dan kita tidak terpengaruh," kata Ali di Jakarta, Minggu (20/9).

Ali pun enggan berkomentar soal tudingan pelimpahan tersangka Jaksa Pinangki yang dinilai terlalu cepat. "Susah kan saya. Dulu dituduh lelet, terlambat. Sekarang ke pengadilan dibilang buru-buru," ucap Ali.