Diumumkan 1 November, berapa kenaikan UMP DKI?

Gubernur Anies merahasiakan kenaikan UMP 2019 untuk DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan./ Antara Foto

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti pemerintah pusat dalam mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019, yaitu secara serentak pada 1 November 2018. Namun akankah Pemprov DKI juga mengikuti ketetapan pemerintah yang menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03%?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tak menyebut angka kenaikan UMP DKI. Dia hanya menjawab normatif, dengan mengatakan biaya hidup para pekerja di Jakarta dan yang berpenghasilan rendah tidak terganggu.

"Tujuan kita adalah memastikan pekerja di Jakarta dan mereka yang berpenghasilan terbatas, rendah, itu biaya hidupnya tidak terganggu. Karena itu ada Kartu Pekerja yang bisa dipakai belanja kebutuhan pokok serta transportasi, dan ada bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk putra-putrinya," ujar Anies di Balaikota Jakarta, Jumat (25/10).

Meski tak menyebut angka, Anies menekankan, pihaknya mencari formula terbaik agar para pekerja di Jakarta dapat mengurangi pengeluaran warga. Pihaknya juga berupaya meningkatkan pendapatan para pekerja melalui dua program Kartu Pekerja dan Kartu Jakarta Pintar. 

Menurutnya, Kartu Pekerja tidak hanya dapat dinikmati oleh para pekerja yang memiliki identitas warga DKI saja. Para pekerja dengan KTP luar DKI, juga dapat menikmati fasilitas ini selama bekerja di wilayah Pemprov DKI.