sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diumumkan 1 November, berapa kenaikan UMP DKI?

Gubernur Anies merahasiakan kenaikan UMP 2019 untuk DKI Jakarta.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 26 Okt 2018 17:00 WIB
Diumumkan 1 November, berapa kenaikan UMP DKI?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti pemerintah pusat dalam mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019, yaitu secara serentak pada 1 November 2018. Namun akankah Pemprov DKI juga mengikuti ketetapan pemerintah yang menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03%?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tak menyebut angka kenaikan UMP DKI. Dia hanya menjawab normatif, dengan mengatakan biaya hidup para pekerja di Jakarta dan yang berpenghasilan rendah tidak terganggu.

"Tujuan kita adalah memastikan pekerja di Jakarta dan mereka yang berpenghasilan terbatas, rendah, itu biaya hidupnya tidak terganggu. Karena itu ada Kartu Pekerja yang bisa dipakai belanja kebutuhan pokok serta transportasi, dan ada bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk putra-putrinya," ujar Anies di Balaikota Jakarta, Jumat (25/10).

Meski tak menyebut angka, Anies menekankan, pihaknya mencari formula terbaik agar para pekerja di Jakarta dapat mengurangi pengeluaran warga. Pihaknya juga berupaya meningkatkan pendapatan para pekerja melalui dua program Kartu Pekerja dan Kartu Jakarta Pintar. 

Menurutnya, Kartu Pekerja tidak hanya dapat dinikmati oleh para pekerja yang memiliki identitas warga DKI saja. Para pekerja dengan KTP luar DKI, juga dapat menikmati fasilitas ini selama bekerja di wilayah Pemprov DKI.

"Karena biaya hidup naik, yang kita lakukan mengurangi biaya hidup dengan cara menanggung biaya transport, membantu biaya pendidikan, membantu kebutuhan pokok," ujar Anies.

Dia mengisyaratkan dirinya akan meneken Pergub kenaikan UMP pada Jumat ini, mengingat waktu yang mendesak. Anies akan bertolak pada Jumat (26/10) malam untuk mengikuti diskusi kota negara-negara G-20, dan baru aktif kembali pada 2 November 2018 mendatang.

Pada 1 November 2017 lalu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP 2018 sebesar Rp3.648.035 per-bulan, atau naik 8,71% dari UMP 2017 yang sebesar Rp3.355.750 per bulan. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid