Diyakini menyuap Juliari cs, Harry dituntut 4 tahun penjara

Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Pekerja mengemas paket bansos di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat.

Terdakwa kasus pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 Harry van Sidabukke dituntut empat tahun penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukum denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

JPU KPK berpandangan, Harry telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. 

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry van Sidabukke berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa Nur Azis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/4).

Adapun hal yang memberatkan tuntutan, Harry tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, Harry didakwa menyuap bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen atau PPK Matheus Joko Santoso, dan PPK Adi Wahyono terkait pengadaan bansos. Duit sogokan yang diberikan diduga Rp1,28 miliar.