Djoko Tjandra jadi tersangka pemberi suap ke Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah atau janji untuk fatwa MA atas eksekusinya.

Terpidana Djoko Tjandra selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (26/8/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik masih terus mendalami pemberian hadiah Djoko kepada Pinangki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, penetapan tersangka tersebut usai ditemukan bukti kuat adanya pemberian hadiah atau janji oleh Djoko Tjandra. Bukti itu ditemukan usai dilakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra selama dua hari terakhir.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST (Djoko Soegiarto Tjandra)," kata Hari, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Menurut Hari, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," ucapnya.