DKI Jakarta bantah pekerjakan PNS berstatus koruptor

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah membantah masih ada PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemprov DKI.

Sejumlah tersangka dari berbagai kasus meninggalkan gedung KPK untuk ibadah salat Jumat disela pemeriksaannya di Jakarta/Antara Foto

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menempatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di posisi teratas lembaga yang mempekerjakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan status koruptor sebanyak 52 orang.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah membantah masih ada PNS berstatus koruptor yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemprov DKI. Ia mengaku belum mengantongi data dan mendapat laporan langsung mengenai PNS koruptor seperti yang dirilis BKN.

"Saya belum mendapat laporan, tapi prinsipnya kalau PNS ini tersandung persoalan korupsi, saya rasa sudah ada regulasinya," ujar Saefullah.

Regulasi yang dimaksud adalah konsekuensi langsung seperti yang dialami bekas Walikota Jakarta Barat Fatahillah. Pada jabatan terakhirnya sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fatahillah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan penertiban bangunan liar di sekitar sungai di Jakarta Barat.

Sekda menjelaskan, Fatahillah dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun dan gaji setelah dipastikan sebagai terpidana dan kasusnya inkrah.