sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKI Jakarta bantah pekerjakan PNS berstatus koruptor

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah membantah masih ada PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemprov DKI.

Akbar Persada
Akbar Persada Sabtu, 15 Sep 2018 22:12 WIB
DKI Jakarta bantah pekerjakan PNS berstatus koruptor

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menempatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di posisi teratas lembaga yang mempekerjakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan status koruptor sebanyak 52 orang.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah membantah masih ada PNS berstatus koruptor yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemprov DKI. Ia mengaku belum mengantongi data dan mendapat laporan langsung mengenai PNS koruptor seperti yang dirilis BKN.

"Saya belum mendapat laporan, tapi prinsipnya kalau PNS ini tersandung persoalan korupsi, saya rasa sudah ada regulasinya," ujar Saefullah.

Regulasi yang dimaksud adalah konsekuensi langsung seperti yang dialami bekas Walikota Jakarta Barat Fatahillah. Pada jabatan terakhirnya sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fatahillah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan penertiban bangunan liar di sekitar sungai di Jakarta Barat.

Sekda menjelaskan, Fatahillah dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun dan gaji setelah dipastikan sebagai terpidana dan kasusnya inkrah.

"Kami dasarnya adalah surat keputusan berkekuatan tetap, baru proses pemberhentian. Selama ini sih kami objektif-objektif dan fair saja," ungkapnya.

Baru-baru ini, BKD merilis data mengenai koruptor yang masih berstatus PNS. Data ini dihimpun BKN per 12 September 2018. Menurut BKN, data ini diperoleh setelah melakukan penelusuran di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Secara umum, terdapat 2.357 koruptor yang masih berstatus PNS, baik itu di instansi pemerintahan pusat atau daerah.

Jumlah koruptor yang masih berstatus PNS di tingkat pusat tercatat sebanyak 98 orang. Jumlah di daerah mencapai 2.259 orang. Menurut data tersebut, Pemprov DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan jumlah 52 orang koruptor masih berstatus PNS.

Sponsored

Bantahan yang sama disammpaikan Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono. Menurut dia, seluruh PNS tanpa pengecualian ketika terlibat tindak pindana korupsi akan langsung diberhentikan. 

"Sepanjang data yang masuk ke BKD terkait pidana korupsi pasti, akan kami proses untuk diberhentikan," ujar Wahyono.

Seluruh jajaran BKD, dikatakannya, terkejut ketika mendapat kabar bahwa DKI ditempatkan di posisi paling wahid mempekerjakan PNS koruptor. 

Padahal selama ini, Pemprov DKI selalu memberhentikan PNS yang terlibat kasus korupsi setelah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Ketika PNS tersebut masih menyandang status tersangka korupsi, Pemprov DKI juga langsung memberhentikan sementara.

Terkait rilis tersebut, Wahyono mengaku sudah menghubungi langsung BKN. Ia menyatakan ingin mencocokkan data yang dimiliki BKN dengan data yang ada di BKD DKI Jakarta. 

"Kami klarifikasi ke BKN. Salah satu direktur pengawasannya sudah berjanji mau kirim data itu ke kami," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid