DKPP pecat dua komisioner KPU

Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)./ dkpp.go.id

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memecat dua komisionernya, Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra. Keduanya dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Evi Novida Ginting Manik adalah Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang, sementara Ilham Saputra merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. 

“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis Harjono saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP di Jakarta, Rabu (10/7).

Evi dinilai melanggar kode etik dalam proses seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024.

Perkara ini dilaporkan Adly Yusuf Saepi yang merupakan calon komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Adly yang merupakan calon petahana, gagal memperpanjang masa jabatannya karena tidak lolos tahap administrasi.