DKPP pecat Wahyu Setiawan dan surati Jokowi

Wahyu disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (tengah), anggota Ida Budhiati (kiri) dan Teguh Prasetyo (kanan) saat sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1)/Foto: Indrianto Eko Suwarso

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah memutuskan memecat Komisioner Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. 

“Hari ini, DKPP akan langsung memberikan surat kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan putusan DKPP atas hasil pemeriksaan pelanggaran etik yang dilakukan Wahyu Setiawan,” ucap anggota DKPP, Ida Budhiat di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

DKPP telah memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU melalui sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini. Wahyu disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad di Gedung DKPP.

Selain itu, putusan DKPP tersebut juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan.