Dollar senilai Rp1 miliar disita dari mobil tersangka kasus BAKTI

Dollar senilai Rp1 miliar disita dari tersangka Galumbang Menak S di kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.

Ilustrasi dollar AS yang disita dari mobil tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Foto Freepik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku menyita uang dari penangkapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo pada 4 Januari 2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menyebutkan bahwa penyitaan uang itu dilakukan terkait tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S. Uang tersebut ditemukan di mobil miliknya.

"Nilainya sekitar Rp1 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (12/1) malam.

Kuntadi menerangkan, penyidik masih mendalami dari mana dan untuk apa asal uang tersebut. Pasalnya, tiga mobil milik tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S, kemudian juga turut disita beberapa hari setelahnya.

"Masih didalami, tapi itu terkait kasus BAKTI," ucapnya.