Dorong tuntaskan suap pajak, ICW saran 4 langkah untuk KPK

Rekomendasi diberikan lantaran kasus suap pajak kerap tak tuntas hingga aktor utama.

Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Juli 2019. Google Maps/Muhammad Ravin Alhakim

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan empat langkah untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Usul diberikan peneliti ICW, Egi Primayogha, karena proses hukum korupsi perpajakan kerap tak tuntas hingga aktor utama.

Pertama, Egi mengatakan, KPK harus mengusut aktor-aktor lain dalam perusahaan terduga penyuap tersangka. Kedua, komisi antikorupsi mesti mengejar pegawai pajak lain yang mungkin terlibat.

Adapun dalam perkara ini, diduga melibatkan pejabat di DJP Kemenkeu. Di sisi lain, enam orang telah dicegah ke luar negeri, tetapi KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga, KPK terus memeriksa perusahaan-perusahaan lain yang diduga memberi suap. Terdapat 165 perusahaan yang teridentifikasi sebagai pungutan pajak berpotensi tinggi," ujarnya secara tertulis, Senin (8/3).

Sementara langkah keempat, lanjut Egi, KPK perlu menelusuri dugaan pencucian uang dan memeriksa pihak-pihak yang namanya tercatat dalam transaksi mencurigakan rekening tersangka. Saran ini, tidak lepas dari kasus korupsi perpajakan yang pernah terjadi sebelumnya.