Dosen UGM: Penanganan PMK perlu dilakukan komprehensif

Peternak untuk memiliki buku “Pedoman Kesiagaan Darurat Veteriner Indonesia PMK”, sebagai pedoman penanganan dan pencegahan PMK.

Ilustrasi Alinea.id/MT. Fadillah.

Indonesia dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada 1990. Tetapi, memasuki pertengahan 2022 hingga kini, Indonesia kembali melaporkan kasus PMK pada hewan ternak. Maka, masih perlu dilakukan upaya percepatan penanganan oleh pihak-pihak terkait dan kesadaran masyarakat terhadap PMK, yang berdampak pada kerugian ekonomi khususnya pada para peternak.

Bentuk sosialisasi tentang penanganan PMK dapat dilakukan melalui mahasiswa, akademisi, maupun masyarakat luas kepada para peternak. Terkait itu, Satgas PMK BNPB menyelenggarakan webinar bertajuk, “Peran dan Fungsi Mahasiswa Serta Masyarakat Umum Dalam Mengendalikan PMK di Indonesia”, pada Jumat (9/9).

Guru Besar Fakultas Peternakan UGM Ali Agus menyampaikan, penanganan PMK pada hewan ternak perlu dilakukan secara komprehensif, karena masa inkubasi penyakit selama 14 hari.

Ia juga menjelaskan hasil kajian dan penelitian mengenai nutrisi atau dietetic feed bagi hewan ternak setelah terkena PMK.

“Pascahewan ternak kena PMK, biasanya nafsu makan turun dan belum tentu masa penyembuhannya cepat. Dietetic feed ini, memiliki formula khusus mengandung nutrien makro, mikro, dan aditif lengkap, berimbang, dan berdensitas tinggi untuk meningkatkan kekebalan tubuh dan membantu mempercepat proses penyembuhan,” jelasnya.