DPO aniaya eks Bupati, DPR minta AKBP Irham Halid disanksi

"Ali Kenter ini telah ditetapkan sebagai DPO pada 2020. Sementara Kapolres berteman dan tinggal di rumah Ali Kenter ini."

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid. Dokumentasi Polri

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, diminta menjatuhkan sanski tegas kepada Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid, terkait kasus pengianayaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan S. Landjar.

Bos tambang, Ali Kenter, diketahui menganiaya Sehan Landjar di rumahnya, Boltim, Sulawesi Utara, pada akhir Desember 2021. Dia menggigit hidung Sehan hingga bercucuran darah.

Peristiwa tersebut, menurut keterangan Sehan, berlangsung di depan Irham Halid. Namun, Irham membantah pernyataan tersebut.

Penganiayaan terjadi saat Ali Kenter masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Tipiter Bareskrim Mabes Polri. Status itu ditetapkan setelah Ali Kenter ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal.

"Dan catatan penting, Ali Kenter ini telah ditetapkan sebagai DPO pada 2020. Sementara Kapolres berteman dan tinggal di rumah Ali Kenter ini. Ini luar biasa, Pak. Jadi, mohon atensi dari Pak Kapolri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, kepada Kapolri dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (24/1).