sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPO aniaya eks Bupati, DPR minta AKBP Irham Halid disanksi

"Ali Kenter ini telah ditetapkan sebagai DPO pada 2020. Sementara Kapolres berteman dan tinggal di rumah Ali Kenter ini."

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 24 Jan 2022 16:20 WIB
DPO aniaya eks Bupati, DPR minta AKBP Irham Halid disanksi

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, diminta menjatuhkan sanski tegas kepada Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid, terkait kasus pengianayaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan S. Landjar.

Bos tambang, Ali Kenter, diketahui menganiaya Sehan Landjar di rumahnya, Boltim, Sulawesi Utara, pada akhir Desember 2021. Dia menggigit hidung Sehan hingga bercucuran darah.

Peristiwa tersebut, menurut keterangan Sehan, berlangsung di depan Irham Halid. Namun, Irham membantah pernyataan tersebut.

Penganiayaan terjadi saat Ali Kenter masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Tipiter Bareskrim Mabes Polri. Status itu ditetapkan setelah Ali Kenter ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal.

"Dan catatan penting, Ali Kenter ini telah ditetapkan sebagai DPO pada 2020. Sementara Kapolres berteman dan tinggal di rumah Ali Kenter ini. Ini luar biasa, Pak. Jadi, mohon atensi dari Pak Kapolri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, kepada Kapolri dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (24/1).

Dirinya menerangkan, Sehan dianiaya setelah disekap Ali Kenter. Akibat penganiayaan itu, Sehan lalu meminta perlindungan Irham Halid.

Namun, sambung Pangeran, Kapolres justru bersikeras agar kasus tetap diselidiki oleh polsek sesuai lokasi kejadian perkara.

"Setelah [Sehan menjalani] operasi di rumah sakit, beliau melapor ke Kapolres, meminta disidik di polres, tetapi Pak Kapolresnya bersikeras cukup di polsek saja," tuturnya.

Sponsored

Baginya, sikap itu menunjukkan Irham Halid tidak menjalankan moto Presisi yang digaungkan Kapolri lantaran berpihak kepada pelaku. "Dan saya harap Kapolres ini bisa dikenakan sanksi pelanggaran dispilin berat [sesuai] Pasal 4 ayat (3) sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020."

Kasus ini bermula dari utang-piutang. Awalnya, Sehan mendatangi rumah Ali Kenter untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Saat itu, Ali Kenter menanyakan kepada korban soal uang yang dipinjam sebab akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya. Pelaku kemudian berusaha duduk mendekati korban dan dicegah Irham Halid, yang berada di rumah Ali Kenter pada waktu yang sama.

Irham Halid hadir karena diundang kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Saat di sana, Irham Halid juga sempat mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan dengan baik-baik. 

Lantaran keadaan memanas, Irham Halid lalu memanggil anggotanya yang berada di luar ruangan. Saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, Ali Kenter kembali bergeser ke samping korban dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan menggigit hidung Sehan hingga terluka.

Mendengar jeritan dari korban, Irham Halid selanjutnya badan dan kembali memisahkan keduanya. Usai kejadian, korban dibawa Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis, sedangkan Ali Kenter dibawa ke Polsek Kotamobagu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid