DPO tukar guling tanah Pemprov Jateng dibekuk Kejaksaan

Terpidana langsung dibawa ke Kejari Semarang untuk dilakukan eksekusi.

Rustamadji saat hendak dibawa ke Kejari Semarang. Dok Kejaksaan Agung.

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Rustamadji pada Senin (30/5) pukul 20.40 WIB. Pria yang berstatus terpidana itu ditangkap  di Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, status buron sudah ditetapkan kepada Rustamadji sejak 2014.

"Terpidana Rustamadji diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Selasa (31/5).

Menurut Ketut, Rustamadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang. Negara pun merugi hingga Rp2.527.648.000. 

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: N.126 / Pid.Sus / 2013 / PN / Tipikor.Smg tanggal 03 Februari 2014. Rustamadji kemudian divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.