DPR periode lalu dituding jadi penanggung jawab revisi UU KPK

Revisi UU KPK merupakan bagian dari transaksi politik elite di parlemen di ujung masa jabatan periode 2014-2019.

Mahasiswa membawa poster saat unjuk rasa menolak RKUHP dan Revisi UU KPK di depan Gedung DPRD Malang, Jawa Timur, Senin (30/9).AntaraFoto

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menunjuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai koalisi pendukung Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, terutama PDIP, menjadi penanggung jawab atas keluarnya keputusan revisi UU KPK. 

Menurut Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur, ada indikasi PDIP melakukan melemahkan KPK, lantaran ingin membalas dendam karena kader mereka paling banyak yang ditangkap di 2019. Hal itu membuat PDIP tidak nyaman dengan keadaan tersebut.

"Jadi ini inisiatif DPR. Tapi yang paling gencar sekali mengusul partai koalisi, terutama PDIP karena banyak kadernya ditangkap. Kami juga melihat ada dendam Fahri Hamzah karena presiden PKS ditangkap KPK," ujar Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

Isnur juga melihat masalah ini merupakan bagian dari transaksi politik elite di parlemen di ujung masa jabatan periode 2014-2019. Hal ini mungkin tidak dapat dibaca secara kasat mata. Namun, masyarakat bisa melihatnya dari hasil pemegang jabatan petinggi parlemen periode 2019-2024.

Kendati demikian, Isnur tetap menyebut partai oposisi bersalah. Ia berpendapat, partai oposisi turut andil lantaran tunduk dan mengikuti arus dalam proses pengesahan revisi UU KPK.