DPR akan merombak total Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lansia

Dikarenakan peraturan perundang-undangan yang lama sudah tidak relevan.

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. Foto istimewa

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengungkapkan, DPR akan merombak secara total Undang-Undang No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). Dikarenakan peraturan perundang-undangan yang lama sudah tidak relevan dan membutuhkan konstruksi berpikir yang baru seiring terjadinya disrupsi moral di tengah masyarakat.

UU yang lama berangkat dari cara berpikir yang memposisikan lansia dari aspek residual, yakni kelompok sosial yang membutuhkan belas kasih. Padahal, sebagai warga negara di mana agama adalah salah satu sumber kebudayaannya, harus mendudukan orang tua pada posisi yang bermartabat.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan oleh DPR pada 17 Desember 2019.

Bukhori memandang bahwa segala pemenuhan hak lansia tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada tanggungjawab negara mengingat APBN yang terbatas.

“Jika secara proporsi, jumlah lansia pada 2045 diprediksi membentuk 20% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 300 juta penduduk, maka akan ada sekitar 60 juta lansia di kemudian hari. Sedangkan terdapat sekurang-kurangnya 17 hak lansia yang wajib dipenuhi sebagaimana diaturdalam regulasi. Dengan demikian, bila tidak ada partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya peran keluarga, maka upaya untuk merealisasikan kesejahteraan kelompok lansia dalam segala aspek yang relevan musykil terwujud,” jelas Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11).