sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR akan merombak total Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lansia

Dikarenakan peraturan perundang-undangan yang lama sudah tidak relevan.

Herzha Gustiansyah S
Herzha Gustiansyah S Kamis, 12 Nov 2020 07:51 WIB
 DPR akan merombak  total Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lansia

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengungkapkan, DPR akan merombak secara total Undang-Undang No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). Dikarenakan peraturan perundang-undangan yang lama sudah tidak relevan dan membutuhkan konstruksi berpikir yang baru seiring terjadinya disrupsi moral di tengah masyarakat.

UU yang lama berangkat dari cara berpikir yang memposisikan lansia dari aspek residual, yakni kelompok sosial yang membutuhkan belas kasih. Padahal, sebagai warga negara di mana agama adalah salah satu sumber kebudayaannya, harus mendudukan orang tua pada posisi yang bermartabat.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan oleh DPR pada 17 Desember 2019.

Bukhori memandang bahwa segala pemenuhan hak lansia tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada tanggungjawab negara mengingat APBN yang terbatas.

“Jika secara proporsi, jumlah lansia pada 2045 diprediksi membentuk 20% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 300 juta penduduk, maka akan ada sekitar 60 juta lansia di kemudian hari. Sedangkan terdapat sekurang-kurangnya 17 hak lansia yang wajib dipenuhi sebagaimana diaturdalam regulasi. Dengan demikian, bila tidak ada partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya peran keluarga, maka upaya untuk merealisasikan kesejahteraan kelompok lansia dalam segala aspek yang relevan musykil terwujud,” jelas Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11).

Bukhori melanjutkan, RUU ini harus mampu melegalkan dan melembagakan budaya menghormati dan perlakuan baik terhadap orang tua melalui dukungan secara proporsional antara masyarakat dan pemerintah. 

Bila RUU ini berhasil disahkan, ikhtiar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah bagi lansia menjadi realistis.

“Dalam Islam kita mengenal konsep birrul walidain atau berbakti pada orang tua. Oleh karena itu, RUU ini sesungguhnya senapas dengan anjuran agama yang memerintahkan kita untuk memuliakan kedudukan orang tua,” pungkasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid